Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) salah satu instrumen kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan dan kepedulian perusahaajn dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mekanisme kerja instrumen PROPER adalah dengan penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan perusahaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder), maka diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat menyikapi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan peserta PROPER sesuai dengan kapasitasnya. Para pemangku kepentingan diharapkan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkinerja baik, dan mendorong perusahaan yang belum berkinerja baik untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya.
PROPER merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yaitu :
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, PROPER merupakan perwujudan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan : “Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.
Transparansi atau Keterbukaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai amana undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 :
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam Undang-undnag Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 ayat 2 : “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”.
Perusahaan berkewajiban menyampaikan informasi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.
Petunjuk pelaksanaan PROPER dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MenLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang kemudian diperbarui dengan penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 250/MenLH/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MenLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Untuk memudahkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna.