Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

PROPER

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) salah satu instrumen kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan dan kepedulian perusahaajn dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Mekanisme kerja instrumen PROPER adalah dengan penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan perusahaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder), maka diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat menyikapi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan  peserta PROPER sesuai dengan kapasitasnya. Para pemangku kepentingan diharapkan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkinerja baik, dan mendorong perusahaan yang belum berkinerja baik untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya.

Dasar Hukum

PROPER merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yaitu :

  1. Pengawasan penaatan perusahaan.
  2. Penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know.
  3. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.

Pelaksanaan Pengawasan

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, PROPER merupakan perwujudan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan : “Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.

Transparansi atau Keterbukaan dalam Pengelolaan Lingkungan

Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai amana undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 :

  • Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.
  • Pasal 10 huruf h : “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”.

Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan

Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam Undang-undnag Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 ayat 2 : “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”.

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berkewajiban menyampaikan informasi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.

Petunjuk pelaksanaan PROPER dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MenLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang kemudian diperbarui dengan penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 250/MenLH/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MenLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

DASAR DAN PROSEDUR PENILAIAN

Penaatan dalam Lima Peringkat Warna

Untuk memudahkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna.

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang