Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

FUNGSI

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan dan UPTD;
  2. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  4. penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
  5. penyelenggaraan kerja sama Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  6. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  7. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  8.  penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  9. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Halaman Terkait

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang  sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semar...