TUGAS POKOK Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas...
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Kepala Dinas
Sekretariat, terdiri atas:
a. Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan dan BMD; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Bidang Penataan Lingkungan, terdiri atas:
a. Sub Koordinator Instrumen Penataan Lingkungan;
b. Sub Koordinator Pengkajian Dampak Lingkungan; dan
c. ub Koordinator Pencegahan Pencemaran B3 dan Limbah B3
Bidang Pengelolaan Sampah, terdiri atas:
a. Sub Koordinator Pengembangan Potensi dan Kemitraan;
b. Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah;
c. Sub Koordinator Operasional Pengelolaan Sampah.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a. Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran dan Limbah Cair;
b. Sub Koordinator Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan
c. Sub Koordinator Pemulihan Lingkungan dan Perubahan Iklim.
Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan terdiri atas:
a. Sub Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
b. Sub Koordinator Pengawasan Lingkungan; dan
c. Sub Koordinator Pengembangan Kearifan Lokal dan Pemberdayaan.
PTD, terdiri atas:
a. UPTD Laboratorium Lingkungan;
b. UPTD Tempat Pemrosesan Akhir;
c. UPTD Kebersihan Wilayah I;
d. UPTD Kebersihan Wilayah II;
e. UPTD Kebersihan Wilayah III;
f. UPTD Kebersihan Wilayah IV.
Jabatan Fungsional.
