ADIPURA adalah salah satu program yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten mewujudkan kepemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup (Good Enviromental Governance) atau Tata Praja Lingkungan. Program Adipura / Bangun Praja yang dicanangkan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia tanggal 5 Juni 2002 di Denpasar Bali oleh Presiden Republik Indonesia, perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Semarang dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Adipura merupakan penghargaan untuk kota di Indonesia yang berhasil dalam pengelolaan lingkungan perkotaaan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah. Evaluasi yang dilaksanakan meliputikegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah, khususnya kondisi lingkungan hidup yang harus di kelola secara berkala dan terus menerus sesuai standar dalam kriteria dan indikator yang telah ditetapkan, antara lain berupa pemantauan fisik dan penilaian non fisik, yang pelaksanaan dilakukan secara berkala minimal 2 kali per tahun ditambah verifikasi. Program Adipura diikuti oleh seluruh kabupaten/ kota yang jumlah penduduknya > 20.000 jiwa.
Beberapa upaya dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang antara lain pengelolaan sampah domestik (komposting), ruang terbuka hijau (termasuk keteduhan dan keragaman), fasilitas publik dan penataan PKL yang kesemuanya merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan lingkungan hidup.