Kamis, 6 Februari 2025

0

Mulai Sekarang Pilah Sampah yuk

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Saat ini cara utama dalam penyelesaian pengolahan sampah adalah dengan cara pemusnahan timbunan sampah di TPA, yang mana sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan metode open dumping yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Maka dari itu, perlu ditindaklanjuti mengenai hal ini.

Pada kali ini, akan di bahas mengenai pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Definisi pemilahan sampah itu sendiri adalah suatu proses kegiatan penanganan sampah sejak dari sumbernya dengan memanfaatkan penggunaan sumber daya secara efektif yang diawali dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pembuangan melalui pengendalian pengelolaan organisasi yang berwawasan lingkungan.

Tujuan dari pemilahan sampah itu sendiri adalah: untuk memudahkan pembuangan dan pengolahan kembai, untuk memisahkan pembuangan sampah organik, non-organik dan B3 dan untuk membuat sampah menjadi ramah lingkungan.

Manfaat dari melakukan pemilahan sampah itu sendiri adalah agar sampah kering dan sampah basah tidak tercampur karena jika keduanya tercampur bisa menjadi sarang bakteri dan menimbulkan bau tak sedap yang membuat suasana lingkungan menjadi kurang nyaman. Selain itu, juga bermanfaat untuk mengurangi tumpukan sampah serta mengurangi polusi udara.

Kelompok pemilahan sampah rumah tangga terbagi menjadi 3, yaitu;
1. Sampah Organik
Sampah organik adalah sampah yang bisa diuraikan secara alami oleh lingkungan karena berasal dari sisa-sisa makhluk hidup. Sebagai contohnya: sisa makanan, sayuran busuk, kulit buah-buahan, cangkang telur, dedaunan dan lain sebagainya.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik adalah sampah yang sulit diuraikan secara alami hingga membutuhkan waktu yang lama sekitar ratusan tahun hingga tidak bisa terurai sama sekali. Contohnya: plastik, kaca, besi, karet, sterofoam dan lain-lain.
3. Sampah B3
Sampah B3 adalah sampah-sampah dari bahan kimia berbahaya dan beracun. Contohnya: elektronik, baterai, obat-obatan, kaleng bekas cat dan lain sebagainya.

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang