Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Tugas pokok dan fungsi UPT TPA :

UPT TPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkuangan Hidup Kota Semarang yang di bidang pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

Sedangkan UPTD TPA mempunyi fungsi :

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan
  4. Penyediaan tugas bawahan
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerahlainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan
  7. Pelaksanaan pengelolaan , penampungan dan pemrosesan akhir sampah
  8. Pelaksanaan pencatatan dan penimbangan terhadap kendaraan pengagkut sampah yang masuk ke TPAS
  9. Pelaksanaan pengaturan penempatan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah dalam bentuk sel-sel
  10. Pelaksanaan penutupan sampah dengan tanah penutup (soil cover)
  11. Pengelolaan leachate di TPAS
  12. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawtan sarana dan prasarana yang ada di TPAS
  13. Pelakssanaan ketatausahaan UPTD TPAS
  14. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD TPAS
  15. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan di UPTD TPAS
  16. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai di lingkngan UPTD TPAS
  17. Pelaksanaan monitoring dan evasluasi program/ kegiatan
  18. Pelaksanaan penyusunan laporan program / evaluasi
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPTD TPA mempunyai jam buang sampah dari  Pagi jam 08.00 – 14.00 WIB dan Malem jam 18.30 – 00.00 WIB

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang