Tugas pokok dan fungsi UPT TPA :
UPT TPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkuangan Hidup Kota Semarang yang di bidang pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.
Sedangkan UPTD TPA mempunyi fungsi :
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
- Pendistribusian tugas kepada bawahan
- Pemberian petunjuk kepada bawahan
- Penyediaan tugas bawahan
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerahlainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan
- Pelaksanaan pengelolaan , penampungan dan pemrosesan akhir sampah
- Pelaksanaan pencatatan dan penimbangan terhadap kendaraan pengagkut sampah yang masuk ke TPAS
- Pelaksanaan pengaturan penempatan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah dalam bentuk sel-sel
- Pelaksanaan penutupan sampah dengan tanah penutup (soil cover)
- Pengelolaan leachate di TPAS
- Pelaksanaan pemeliharaan dan perawtan sarana dan prasarana yang ada di TPAS
- Pelakssanaan ketatausahaan UPTD TPAS
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD TPAS
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan di UPTD TPAS
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai di lingkngan UPTD TPAS
- Pelaksanaan monitoring dan evasluasi program/ kegiatan
- Pelaksanaan penyusunan laporan program / evaluasi
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD TPA mempunyai jam buang sampah dari Pagi jam 08.00 – 14.00 WIB dan Malem jam 18.30 – 00.00 WIB