Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

SAKA KALPATARU

SAKA KALPATARU

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 148 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Kalpataru.

Saka Kalpataru adalah Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan, kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega serta wadah untuk menanamkan kepedulian dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, mempertahankan dan melestarikan lingkungan untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang.

Satuan Karya Pramuka Kalpartaru yang disingkat dengan Saka Kalpataru meliputi tiga (3) Krida yaitu :

  1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle);

Syarat Kecakapan Khusus (SKK), untuk krida 3R diantaranya yaitu :

  1. Komposting
  2. Daur Ulang
  3. Bank Sampah
  4. Krida Perubahan Iklim

Syarat Kecakapan Khusus (SKK), untuk krida Perubahan Iklim yaitu :

  1. Konservasi Dan Hemat Air
  2. Hemat Energi Listrik
  3. Transportasi Hijau
  4. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Syarat Kecakapan Khusus (SKK), untuk krida Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu :

  1. Pelestarian Sumberdaya Genetik
  2. Pelestarian Ekosistem
  3. Jasa Lingkungan.

Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau kelompok yang telah berkontribusi dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.

Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Nama Kalpataru berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “pohon kehidupan”. Pohon Kalpataru melambangkan kehidupan, semangat bersatu, dan harapan kehidupan. 

Penghargaan Kalpataru memiliki empat kategori, yaitu: Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan, Pembina Lingkungan. 

Penghargaan Kalpataru dicetuskan oleh Emil Salim pada tahun 1980. Hingga tahun 2022, ada 408 penerima Penghargaan Kalpataru

Kalpataru memiliki 4 kategori penghargaan, yaitu:

  1. Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
  2. Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
  3. Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.
  4. Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memebri pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh Kota Semarang kaitannya dengan Kalpataru kategori Perintis Lingkungan adalah Pak Sururi, warga kota Semarag yang dijuluki sebagai Profesor Mangrove

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang