Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

DASAR HUKUM PENGAWASAN LINGKUNGAN

Pengawasan Lingkungan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2024 berbunyi “ Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung  jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang  ditetapkan dalam:

  1. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan
  2. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengawasan dilakukan dengan tahapa perencanaan, pelaksanaan dan mengevaluasi pengawasan.

Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Kota Semarang dilakukan berdasarkan :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undiang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Unadang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomer 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  7. Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Wilayah Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32);
  11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Sanksi Administrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4);
  14. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
  15. Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 103);
  16. Keputusan Walikota Semarang Nomor 660.1/777 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Atas Ketentuan yang Ditetapkan Dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dan Pendelegasian Sebagaian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah di Kota Semarang
Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang