Bidang Pengawasan dan pemberdayaan Lingkungan adalah bidang yang melakukan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevalusi pengaduan dan penyelesaian Sengketa lingkungan , Pengawasan Lingkungan dan Pengembangan Kearifan Lokal dan Pemberdayaan
Sub Bidang yang melakukan penyiapan kegiatan merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi serta mengevalusi pengaduan dan penyelesaian Sengketa lingkungan.
Sub Bidang yang melakukan penyiapan kegiatan merencanakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi di bidang lingkungan bagi kegiatan dan/atau usaha.
Sub Bidang ini melaukan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengevaluasi dan monitoring terhadap kelompok masyarakat pendukung kearifan lokal dan pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup