Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merupakan Dinas yang dibentuk dari penggabungan dua perangkat daerah antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Khususnya pada bidang kebersihan.
Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan pada:

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang;
  2. Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan dan UPTD;
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  • Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  • Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
  • Penyelenggaraan kerja sama Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan, dan UPTD;
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kedudukan dan Susunan Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan bidang Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    • Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi;
    • Subbagian Keuangan dan BMD; dan
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Bidang Penataan Lingkungan, terdiri atas :
    • Sub Koordinator Instrumen Penataan Lingkungan;
    • Sub Koordinator Pengkajian Dampak Lingkungan; dan
    • Sub Koordinator Pencegahan Pencemaran B3 dan Limbah B3.
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, terdiri atas :
    • Sub Koordinator Pengembangan Potensi dan Kemitraan;
    • Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah;
    • Sub Koordinator Operasional Pengelolaan Sampah.
  5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup, terdiri atas :
    • Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran dan Limbah Cair;
    • Sub Koordinator Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan
    • Sub Koordinator Pemulihan Lingkungan dan Perubahan Iklim.
  6. Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan terdiri atas :
    • Sub Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
    • Sub Koordinator Pengawasan Lingkungan; dan
    • Sub Koordinator Pengembangan Kearifan Lokal dan Pemberdayaan.
  7. UPTD, terdiri atas :
    • UPTD Laboratorium Lingkungan;
    • UPTD Tempat Pemrosesan Akhir;
    • UPTD Kebersihan Wilayah I;
    • UPTD Kebersihan Wilayah II;
    • UPTD Kebersihan Wilayah III;
    • UPTD Kebersihan Wilayah IV.
  8. Jabatan Fungsional.

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang