Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor-14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, dan Peraturan Walikota Nomor-72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi:
TUGAS
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan air limbah serta bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan air limbah serta bidang Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas:
SUSUNAN ORGANISASI DLH KOTA SEMARANG