Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merupakan Dinas yang dibentuk dari penggabungan dua perangkat daerah antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Khususnya pada bidang kebersihan.
Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan pada:
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan bidang Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas:
SUSUNAN ORGANISASI DLH KOTA SEMARANG