KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG
Nomor: B/014/800/I/2023
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG
TAHUN 2021 – 2026
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA SEMARANG
MENIMBANG:
- bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kineria Utama (IKU) di lingkungan Instansi masing-masing.
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Tahun 2021-2026..
MENGINGAT:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140);
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2021 – 2026 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 6);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 40);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2021 – 2026 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 60);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 78);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 103).
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG
KESATU:
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam penyusunan :
- Rencana Kerja Tahunan (RKT);
- Rencana Kerja (Renja)
- Dokumen Perjanjian Kinerja;
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ);
- Evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Tahun 2021-2026 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026;
KEDUA:
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini merupakan acuan dalam melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
KETIGA:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Semarang
pada tanggal: 02 Januari 2023
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA SEMARANG
FX. BAMBANG SURANGGONO, S.Sos
Tembusan:
- Walikota Semarang;
- Wakil Walikota Semarang;
- Sekretaris Daerah Kota Semarang;
- Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Semarang;
- Kepala Bappeda Kota Semarang;
- Inspektur Kota Semarang;
- Kepala Bagian Otonomi Daerah Kota Semarang;
- Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang;
- Pertinggal.