Jumat, 22 Oktober 2021

0

Peresmian TPS 3R

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat melalui pembangunan TPS 3R. Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari 200-400 rumah atau kepala keluarga.

Tujuannya adalah :
Tersedianya tata cara perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan TPS 3R berbasis masyarakat di kawasan permukiman yang meliputi pengelolaan sampah skala rumah tangga. Agar terbentuk penyadaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi di lingkungan bahwa sampah dapat di jadikan potensi pendorong perekonomian masyarakat melalui :
1. Pengurangan sampah;
2. Pengelolaan sampah skala permukiman;
3. Masyarakat dapat mengenal sampah berdasarkan jenis dan dapat
melakukan pengomposan sampah;
4. Mendongkrak perekonomian daerah;
5. Membentuk legalitas struktur organisasi yang terpercaya dan mandiri.
.

Terimakasih atas dukungan dari Walikota Semarang @hendrarprihadi , Anggota Komisi V DPR RI @mochamad_herviano , alokasi dana dari @kemenpupr melalui dana APBN untuk pembangunan TPS 3 R di Kelurahan Pedalangan dan pengadaan sarana prasaranan operasional TPS 3 R . Semoga bermanfaat bagi warga Semarang untuk bersinergi dalam progam pengolahan sampah dari Rumah Tangga.

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang