Dalam rangka mwujudkan penyelenggaraan peleyanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait dengan penyelenggara pelayanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang telah menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman bagi penyelenggaran pelayanan publik dan tolok ukur pelayanan publik
4 Kawasan Konservasi Alam di Pulau Jawa
Konservasi alam adalah upaya untuk melestarikan dan memanfaatkan alam demi keseimbangan dan