Kamis, 19 November 2020

0

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Dalam rangka mwujudkan penyelenggaraan peleyanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait dengan penyelenggara pelayanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang telah menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman bagi penyelenggaran pelayanan publik dan tolok ukur pelayanan publik

PERATURA WALIKOTA SEMARANG NO 17 TAHUN 2017

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang