Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan oleh pemrakarsa kegiatan untuk dapat mengurus dan memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri). Izin Lingkungan diperoleh melalui proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Berikut adalah Proses Penyusunan Dokumen Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang