Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Semarang adalah penurunan kualitas lingkungan hidup. Hal ini akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu penyebabnya adalah adanya usaha dan/atau kegiatan baik oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah yang tidak memperhatikan aspek ekologi dan lingkungan.
Untuk itu pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan faktor utama dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Upayaupaya untuk mencapainya dilakukan melalui kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pembangunan ramah lingkungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanahkan banyak hal. Dianaranya adalah setiap usaha dan/atau kegiatan baik yang entang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setelah melakukan penapisan mandiri dan memperoleh jenis dokumen lingkungan hidup, maka Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan kepada Wali Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dengan menyusun dokumen sesuai penapisan.
Untuk skala besaran amdal wajib disusun dengan tim penyusun amdal yang telah memiliki sertifikat penyusun amdal, Proses pertama adalah penyusunan formulir kerangka acuan, kemudian setelah disepakati, dilanjutkan dengan menyusun dokumen Amdal dan RKL RPL.
Untuk skala besaran UKL UPL bisa disusun sendiri oleh pelaku usaha atau pemrakarsa, ataupun dengan bantuan penyedia jasa penyusunan dokumen lingkungan hidup. Untuk SPPL akan terbit otomatis melalui sistem amdalnet setelah melakukan penapisan mandiri. Kegiatan yang sudah beroperasional sebelum tahun 2021 akan mendapatkan sanksi administrative sebagai dasar penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.