Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta beorientasi kepada hasil (result oriented governement), di sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) untuk mengukur tingkat akuntabilitas OPD perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang merupakan komitmen nyata dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP memuat visi, misi, pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, target serta realisasi pencapaian Indikator kinerja sasaran strategis, pencapaian kinerja dan pembanding capaian indikator kinerja tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Visi pasangan Walikota Semarang dan Wakil Walikota Semarang terpilih Dr. Hendrar Prihadi, SE.MM dan Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos yaitu: “Semarang Kota Perdagangan dan Jasa Yang Hebat Menuju Masyarakat Semakin Sejahtera”. Dinas Lingkungan Hidup sebagai perangkat yang membantu tugas Walikota Semarang tidak mempunyai visi dan misi tersendiri, namun berkewajiban untuk mendukung tercapainya visi dan misi tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Semarang
akan mendukung terlaksananya visi dan misi Walikota terutama pada Misi Ketiga : Mewujudkan Kota Metropolitan yang Dinamis dan Berwawasan Lingkungan dengan Tagline ‘’SEMARANG TANGGUH’’. Tujuan dari Misi ketiga adalah Terwujudnya Pembangunan Kota yang Tangguh, Produktif, dan Berkelanjutan dengan indicator tujuan yang ingin dicapai adalah Persentase Wilayah Kota yang Tangguh, Produktif dan Berkelanjutan. Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas sebagaimana yang ditetapkan dalam Misi Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang telah menetapkan tujuan yang ingin dicapai untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah Terwujudnya Lingkungan Hidup yang berkualitas. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam rangka terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas di Kota Semarang adalah “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup (IKLH)“. Untuk mewujudkan misi tersebut, sesuai dengan RPJMD Kota Semarang tahun 2016-2021 dan Renstra Tahun 2016-2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melaksanakan 9 (sembilan) indikator kinerja sasaran, 10 (sepuluh) program, 16 (enam belas) kegiatan dan 53 (lima puluh tiga) sub kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.134.161.035.334 (seratus tiga puluh empat milyar seratus enam puluh satu juta tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Evaluasi capaian kinerja tahun 2021, didasarkan pada hasil pengukuran dari 9 indikator kinerja utama diperoleh capaian realisasi kinerja sebesar 102.07% dengan realisasi anggaran sebesar 96.49%.