Kamis, 19 November 2020

0

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011-2031

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalam mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Dalam penataan ruang, KLHS ini akan mempunyai manfaat:

  1. Merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup;
  2. Merupakan sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanan program pemanfaatan ruang;
  3. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang‐peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfataan ruang yang tersedia;
  4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan;
  5. Melindungi aset‐aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan;
  6. Memfasilitasi kerjasama lintas sektor dan/atau batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumber daya alam dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

Mempertimbangkan amanah UU 32/2009 dan dalam rangka mewujudkan review RTRW yang berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan, maka Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2017 menyusun KLHS review RTRW Kota Semarang.

Maksud, Tujuan, dan Sasaran

Maksud dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang adalah dihasilkannya Laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS dapat diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Review Perda RTRW Kota Semarang sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Kota Semarang.

Tujuan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang adalah sebagai berikut :

  1. Untuk melakukan kajian guna memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) di dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
  2. Untuk memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) memenuhi prinsip saling ketergantungan (interdependency), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice)

Sasaran penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang adalah :

  1. Tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) revisi RTRW Kota Semarang berdasarkan isu strategis pembangunan berkelanjutan.
  2. Tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) revisi RTRW Kota Semarang.
  3. Tersusunnya rekomendasi pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) RTRW Kota Semarang;
  4. Terintegrasinya hasil rekomendasi KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) revisi RTRW Kota Semarang.
  5. Terlaksanakannya proses penjaminan kualitas KLHS guna memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan sesuai ketentuan;
  6. Tersusunnya dokumentasi KLHS revisi RTRW Kota Semarang yang dapat diakses publik.

Metodologi Penyusunan

Proses penyusunan KLHS Revisi RTRW Kota Semarang Tahun 2011-2031 dilakukan melalui beberapa tahapan dan pendekatan meliputi :

  1. Pengkajian Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap Kondisi Lingkungan Hidup di suatu wilayah
  2. Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) strategis bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kota Semarang. Tahapan identifikasi dan menetapkan isu pembangunan berkelanjutan strategis di Kota Semarang yaitu (1) Analisis stakeholder, (2) Focussed Group Discussion (FGD), (3) Pengelompokkan isu pembangunan berkelanjutan strategis secara kualitatif.
  3. Identifikasi materi muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup

Bertujuan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang potensial menurunkan kualitas lingkungan hidup. Metode dalam identifikasi KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dilakukan dengan dua cara yaitu :

  • Identifikasi KRP berdampak dengan ditinjau dari tujuh muatan yang digunakan untuk menilai potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai pasal 3 ayat 2 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS yaitu :
    1. Perubahan Iklim
    2. Kerusakan, kemorosatn dan/atau kepunahan keanegaragaman hayati
    3. Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah, bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan
    4. Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam
    5. Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan
    6. Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat
    7. Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia
  • Identifikasi KRP berdampak terhadap isu pembangunan berkelanjutan (PB) strategis di Kota Semarang. Proses penilaian dilakukan menggunakan matriks, bagian baris merupakan KRP revisi RTRW Kota Semarang dan bagian kolom merupakan 9 isu pembangunan berkelanjutan (PB) strategis yang telah disepakati pada tahapan sebelumnya.

Penilaian keterkaitan dalam tiga kategori berikut:

  • Positif (+) jika KRP diperkirakan memiliki keterkaitan yang saling menguntungkan atau dampak positif terhadap isu PB.
  • Nol (nol) jika KRP diperkirakan tidak memiliki keterkaitan langsung terhadap isu PB.
  • Negatif (-) jika KRP diperkirakan memiliki keterkaitan yang saling merugikan atau berdampak negatif terhadap isu PB.

Analisis pengaruh/dampak KRP RTRW terhadap isu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup

Analisis mendalam dilakukan untuk mendeskripsikan dampak negatif dari enam aspek muatan klhs yaitu :

  • kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan
  • perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup
  • kinerja layanan/jasa ekosistem
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
  • tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim
  • tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati

Perumusan alternatif penyempurnaan rancangan KRP

Alternatif penyempurnaan KRP dapat berupa :

  • perubahan tujuan atau target;
  • perubahan strategi pencapaian target;
  • perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Bekelanjutan;
  • perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan Bekelanjutan;
  • penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
  • pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
  • pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko Lingkungan Hidup.

Penyusunan rekomendasi perbaikan dan integrasi ke dalam KRP

Rekomendasi yang ditujukan dalam dokumen legal RTRW disesuaikan pada bagian batang tubuh dan penjelasan peraturan daerah atau pada bagian lampiran yang berisi peta dan indikasi program.

DOWNLOAD FILE

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang