Kamis, 19 November 2020

0

Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domesti (IPAL Domestik) Domestik Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan perlu adanya upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Salah satu upayanya dilakukan dengan pengelolaan air limbah.

Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan, yang jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, akan dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Air limbah ini berasal dari berbagai sumber, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :

  1. Air buangan yang bersumber dari rumah tangga, yaitu air limbah yang berasal dari pemukiman penduduk. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari ekskreta (tinja dan air seni), air bekas cucian dapur dan kamar mandi, dan umumnya terdiri dari bahan-bahan organik.
  2. Air buangan industri, yang berasal dari berbagai jenis industri akibat proses produksi. Zat-zat yang terkandung didalamnya sangat bervariasi sesuai dengan bahan baku yang dipakai oleh masing-masing industri antara lain: nitrogen, sulfida, amoniak, lemak, garam-garam, zat pewarna, mineral, logam berat, zat pelarut, dan sebagainya. Oleh sebab itu pengolahan jenis air limbah ini menjadi lebih rumit karena harus mempertimbangkan dampaknya pada lingkungan.
  3. Air buangan kota, yaitu air buangan yang berasal dari daerah perkantoran, perdagangan, hotel, restoran, tempat-tempat umum, tempat ibadah, dan sebagainya. Pada umumnya zat-zat yang terkandung dalam jenis air limbah ini sama dengan air limbah rumah tangga.

Air limbah rumah tangga merupakan sumber utama pencemaran badan air di daerah perkotaan. Air limbah rumah tangga termasuk dalam air limbah domestik. Yang dimaksud dengan air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Apa saja kegiatan yang dapat menghasilkan limbah domestik?

Limbah domestik bisa berasal dari rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, perkantoran, perniagaan, pasar, rumah makan, balai pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, IPAL kawasan, IPAL, permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal dan lembaga pemasyarakatan.

Pengelolaan air limbah rumah tangga dilakukan dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL DOMESTIK ), agar air limbah yang dibuang ke badan air dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :

sumber : Permen LHK No. 68/Menlhk-SETJEN/2016

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2020, telah membangun unit Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL Domestik) dengan kapasitas 9 m3. IPAL Domestik ini berfungsi untuk mengolah air buangan dari kegiatan domestik DLH Kota Semarang, antara lain dari kamar mandi, musholla dan pantry. IPAL Domestik tersebut terdiri dari empat (4) bagian, yaitu bak grit chamber, grease trap, aerasi, filtrasi, yang terdapat dalam satu tangki (Paket) IPAL. Pada bak grit chamber air limbah domestik dikumpulkan kemudian sebelum masuk pengolahan IPAL air limbah melewati grease trap yang berfungsi untuk menyaring padatan – padatan yang masih besar. Kemudian air limbah dialirkan kedalam aerasi dimana air limbah di olah dengan penambahan bakteri dan oksigen yang berfungsi untuk mengurangi polutan – polutan yang ada. Sebelum di alirkan ke effluent tank, air limbah yang sudah diolah di saring kembali melalui bak filtrasi, untuk mengurangi padatan yang masih ada. Kemudian air limbah di alirkan ke bak effluent dimana pada bak ini ditambahkan klorin untuk membunuh bakteri yang masih ada dalam air limbah. Diharapkan agar air limbah dapat memenuhi Baku Mutu yang dipersyaratkan. Untuk selanjutnya air limbah dialirkan kedalam fish pool sebagai indikator bahwa air limbah sudah layak di buang ke lingkungan menuju Sungai Tapak.

Deskripsi Ipal :

  1. Kapasitas IPAL (volume) :  9 m3
  2. Sistem Pengolahan :
  3. Pengelolaan secara Fisika terjadi pada proses 1. Grit Chamber,                dan 2. Grease trap
  4. Pengelolaan secara biologi terjadi pada Aerasi
  5. Pengelolaan secara kimia terjadi pada Klorinasi

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang