• Skip to primary navigation
  • Skip to main content

DLH Kota Semarang

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

[INFO] – Hasil pengajuan/rekomendasi izin lingkungan saat ini sudah bisa dilihat di situs ini, KLIK DISINI.
DLH Kota Semarang menghimbau warga masyarakat untuk menjaga lingkungan menjelang musim penghujan.
Follow akun Instagram @dlh.semarang dan dapatkan info terbaru seputar kegiatan DLH Kota Semarang, KLIK DISINI.
[INFO] – Download aplikasi SILAMPAH via PlayStore untuk kemudahan pelaporan sampah menggunakan smartphone Anda, KLIK DISINI.
Selamat datang di situs web resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
  • Beranda
  • Profil DLH
    • Program
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Nama Pejabat
    • Daftar Pegawai
    • Tugas Pokok Fungsi Dinas
    • Indikator Kinerja Utama
  • Informasi PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum
    • Daftar Informasi Publik
    • Layanan Informasi
  • Program Kerja
    • Car Free Day
    • Konservasi Lingkungan
    • PROPER
    • PROKASIH
    • Program Adipura
    • Program Langit Biru
    • Buletin Green
  • Layanan Online
    • Sistem Perizinan
    • Amdal UKL UPL
    • Car Free Day
  • Pengumuman
  • Berita
  • Hubungi Kami

Indikator Kinerja Utama

KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG

NOMOR : 660-1/3835/Sekr/X/2017

TENTANG

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG

TAHUN 2016 – 2021

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KOTA SEMARANG

Menimbang : a.  bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapakan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan masing masing.

  • bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

Mengingat   :  1.  Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Derah Istimewa Yogyakarta;

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penetapan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614);
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Semarang Tahun 2016-2021;
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan  Atas Peraturan  Daerah Kota Semarang  Nomor 6  Tahun 2016  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Semarang Tahun 2016-2021;
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114 Tahun 2016);
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14).

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :    KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG

KESATU         :    Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang ;  

KEDUA          :    Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ;

KETIGA          :    Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Keputusan ini merupakan acuan dalam penyusunan dokumen :

  1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ;
    1. Rencana Kerja (Renja) ;
    1. Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) ;
    1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) ;
    1. serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) ;

KEEMPAT      :    Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Keputusan ini merupakan acuan dalam pengukuran kinerja Instansi Pemerintah serta dalam melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) ;

KELIMA         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
pada tanggal : 10 Oktober 2017

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA SEMARANG

GUNAWAN SAPTOGIRI, SH.MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19620502 198903 1 018

Tembusan :

  1. Walikota Semarang;
  2. Wakil Walikota Semarang;
  3. Sekretaris Daerah Kota Semarang;
  4. Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Semarang;
  5. Kepala Bappeda Kota Semarang;
  6. Inspektur Kota Semarang;
  • Men LH
  • PPE Jawa
  • Jateng Prov
  • BLH Jateng
  • Pemerintah Semarang
  • Bappeda Semarang
  • Perijinan DLH

DLH Kota Semarang

Alamat : Jl. Tapak, Tugurejo, Semarang, Jawa Tengah - 50151
Telpon : (024) 8664742
Fax : (024) 8664743
Email : blh.semarangkota@gmail.com

Hubungi Kami

LAPOR.GO.ID

P3M Kota Semarang

Media Sosial

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Copyright © 2021 · Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang