Perubahan dalam lingkungan atau keseimbangan ekosistem disekitar kita sangat dipengaruhi oleh aktivitas dan interaksi makhluk hidup dalam lingkup tersebut baik itu manusia, hewan, maupun tumbuhan yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Namun, dapat kita pahami bahwa aktivitas manusia merupakan hal paling berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan. Salah satunya adalah perubahan iklim dan temperatur secara keseluruhan akibat banyaknya kandungan polusi diudara. Aktivitas industri dan pergerakan manusia terutama apabila melibatkan teknologi transportasi, pada umunya akan menghasilkan emisi atau limbah buangan berupa berbagai macam gas (Karbon Dioksida, Metana, dan Nitrogen Oksida) yang dapat bercampur dengan udara sebagai polutan berdampak negatif bagi kualitas udara dan mengakibatkan peningkatan temperatur bumi, atau kita kenal dengan istilah gas rumah kaca. Gas emisi dan gas rumah kaca bersifat menahan dan menghalangi panas berlebih yang seharusnya dapat dilepaskan kembali ke lapisan atmosfer luar bumi. Sehingga pada akhirnya situasi tersebut secara timbal balik memengaruhi semua segala hal dalam ekosistem tersebut, termasuk terhadap kesehatan manusia yang membutuhkan udara bersih dan iklim ideal untuk kelangsungan hidup mereka.
Perkotaan merupakan salah satu bentuk ekosistem buatan paling umum, dan membahas mengenai polusi udara yang dihasilkan oleh aktivitas indutsri dan transportasi manusia, terutama di negara berpenduduk padat seperti Indonesia, diperlukan adanya peraturan dan tindakan khusus untuk membatasi tingkat emisi penyebab polusi dan gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global secara luas. Fenomena tersebut dapat memberikan dampak pada pergantian cuaca, curah hujan, suhu, dan kelembapan udara. Kenaikan temperatur bumi akibat aktivitas manusia telah menjadi permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh banyak negara di dunia sehingga menjadi perhatian khusus, serta membutuhkan penanganan tepat dan sebaik mungkin. Terdapat berbagai cara untuk mengembalikan dan memperbaiki keadaan ekosistem kita, salah satunya adalah mengurangi jumlah emisi karbon penyebab polusi yang kita hasilkan sehari hari, bahkan banyak negara lain di dunia menjadikan penurunan emisi karbon sebagai target dalam agenda lingkungan hidup mereka. Perjanjian Paris atau Paris Agreement tahun 2015 merupakan dasar hukum internasional yang mengatur mengenai kerjasama dalam upaya meminimalisasi jumlah emisi hasil dari negara-negara setiap tahunnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut berkontribusi dalam Perjanjian Paris pada tahun 2016 untuk mengupayakan kualitas udara lebih baik. dengan berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon mereka sebanyak 29% s.d 41% pada tahun 2030 sebagai target perbaikan lingkungan jangka panjang.
Data tahun 2015 menunjukan bahwa Indonesia menyumbang 2,4 miliar ton gas CO2 atau setara dengan 2,4% total emisi karbon dunia pada tahun 2015, termasuk polusi udara hasil kebakaran lahan dan hutan. Seperti yang kita ketahui, dalam tingkat kota, kepadatan dan jumlah populasi penduduk berkontribusi besar pada tingkat konsumsi energi berujung pada emisi karbon dan polusi udara yang tinggi, terutama setelah dimulainya masa industrialisasi di mana penggunaan bahan bakar fosil dalam aktivitas masyarakat meningkat dengan sangat pesat dan menyebabkan kenaikan suhu udara. Sebagian besar emisi karbon dan polusi udara disebabkan oleh produk buangan dari batubara dan minyak bumi yang bagi manusia digunakan untuk keperluan vital sehari-hari, mulai dari kebutuhan listrik hingga alat transportasi. Dalam upaya tersebut, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan diperingati pada tanggal 5 Juni tahun 2021 dengan tema “Ecosystem Restoration” atau Restorasi Ekosistem dengan mengkampanyekan prinsip Reimagine, Recreate, Restore, kita diharapkan untuk kembali berfokus pada situasi alam dan lingkungan disekitar kita. Kota Semarang secara khusus berinovasi untuk menyambut hari Lingkungan Hidup Internasional dengan menghadirkan Hari Transportasi Umum di Kota Semarang bagi kalangan pegawai pemerintahan dan masyarakat umum. Upaya tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai pemerintah atau larangan parkir di area kantor, di sisi lain, kenaikan biaya parkir di jalan umum juga dikenakan bagi pengguna kendaraan pribadi setiap hari Selasa untuk satu bulan kedepan terhitung mulai tanggal 8 Juni sampai pada 6 Juli 2021.
Untuk membantu kesuksesan hari Lingkungan Hidup Sedunia, kota Semarang juga melaksanakan kegiatan lain yaitu penanaman pohon dan penukaran sampah plastik menjadi tiket BRT sehingga dapat menarik perhatian masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan kota Semarang. Melalui Hari Transportasi Umum tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan menanamkan kebiasaan untuk menggunakan transportasi umum untuk menghemat konsumsi energi. Selain bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang dari alat transportasi berbahan bakar fosil, semuanya dilakukan untuk memperbaiki lingkungan dan ekosistem secara luas dan mengimbangi dampak yang diberikan oleh aktivitas manusia terhadap lingkungan di kota Semarang. Dengan begitu, kita dapat ikut berkontribusi pada komitmen Indonesia dan dunia internasional untuk dalam melawan pemanasan global dan kerusakan ekosistem.