Kota Semarang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di lantai dua Terminal Mangkang. MPP adalah gabungan pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
Di Mal Pelayanan Publik, DLH melayani beberapa pelayanan, diantaranya;
1. Persetujuan Lingkungan seperti ( surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH), Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Pemerintah)
2.Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3 )
3. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
4. Per persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah pembuangan dan atau pemanfaatan air limbah
5. Persetujuan teknis pembuatan emisi
6. Perizinan car free day
Salah satu pegawai Pengendali Dampak Lingkungan DLH, Arif Zulfa menyampaikan bahwa MPP sudah diresmikan oleh Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 5 Desember 2022.
“Kalo mau mengurus berkas yang berhubungan dengan DLH, bisa datang ke MPP. Di sana ada penjaga dari pihak DLH yang akan memberikan arahan dan melayani konsultasi,” katanya saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kelebihan dari hadirnya DLH di MPP. Kehadiran DLH di MPP ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan beberapa jenis pelayanan dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman dalam satu tempat.
“Kita sangat terbuka untuk masyarakat apabila mau mengajukan perizinan. Kalo lebih dekat dari MPP bisa ke sana, kalo jauh dari MPP bisa ke kantor, bahkan lewat WhatsApp juga kami layani untuk permintaan perizinan ataupun sekadar konsultasi,” tutup Arif.