Kamis, 29 Desember 2022

0

DLH Kota Semarang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Bagi Pelaku Restoran dan Hotel

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Kota Semarang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengadakan Sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah bagi pelaku usaha perhotelan dan resto Kota Semarang di Balaikota, Rabu (21/12).

Sosialisasi ini berjalan secara periodik dari bulan November sampai Desember dengan berbagai sasaran. Pada hari tersebut, jatuh pada giliran pelaku usaha perhotelan dan restoran. Berdasarkan data yang dimiliki DLH, hotel di Kota Semarang jumlahnya kurang lebih ada 184. Sedangkan restoran dan cafetaria, jumlahnya mencapai lebih dari 700.

Dalam sambutannya, Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono menyampaikan pentingnya peta jalan pengurangan sampah.
Pelaku usaha perhotelan dan restoran yang belum mempunyai peta jalan pengurangan sampah akan menjadi beban bagi Kota Semarang.

“Selalu pelaku usaha, diwajibkan untuk mengelola sampah sesuai dengan Peraturan daerah (perda) dan Peraturan walikota (perwal). Sehingga, anda dan konsumen merasa nyaman. Jika tidak dijalankan sesuai peraturan yang ada, resikonya ialah pelanggaran yang memungkinkan munculnya tindak pidana. Pada saat melakukan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum yang akan menangani,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh 2 pemateri dalam sosialisasi, yaitu Wisnu dari Satpol PP dan Supriyanto dari Polrestabes Kota Semarang. Di setiap instansi ataupun usaha, konsep untuk pengelolaan sampah sudah diatur. Aturan-aturan mengenai pengelolaan sampah diatur dalam;

1. UU No. 18 Th 2008 Pengelolaan
Sampah
2. Perda Kota Semarang No. 6 Th 2012
Pengelolaan Sampah
3. Perda Kota Semarang No. 2 Th 2016 Retribusi
Jasa Umum Di Kota Semarang
4. Perwal Kota Semarang No. 18 Th 2018
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Retribusi
5. Perwal Kota Semarang No. 52 Tg 2018 Petunjuk
Pelayanan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Retribusi Kota Semarang
6. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Satpol PP dan Polrestabes Kota Semarang mewanti-wanti para pelaku usaha restoran dan hotel untuk melakukan evaluasi dengan pihak ke tiga mereka dalam pengelolaan sampah. Tujuannya ialah untuk memastikan apakah pihak ke tiga tersebut sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Tidak sampai di situ saja, persoalan baru yang harus diatasi DLH muncul lagi. Baru-baru ini pihak DLH menemukan limbah tinja di mulut pantai. Hal miris tersebut juga dirasakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Sub Koordinator Operasional Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Adi Jatmiko, mengarahkan para pelaku usaha perhotelan dan restoran untuk membuat peta jalan pengurangan sampah. Caranya dengan menerapkan beberapa langkah dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi; dan pelaporan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang materi peta jalan pengurangan sampah perkotaan oleh produsen bisa download melalui link https://drive.google.com/file/d/1zWYFWia1TsqG-pqGZFoHfUsFpWHLS1Vo/view?usp=drivesdk

Baca juga

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang