Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta beorientasi kepada hasil (result oriented governement), di sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) untuk mengukur tingkat akuntabilitas OPD perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang merupakan komitmen nyata dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP memuat visi, misi, pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, target serta realisasi pencapaian Indikator kinerja sasaran strategis, pencapaian kinerja dan pembanding capaian indikator kinerja tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.