Dalam Rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi, pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2007, tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), bahwa setiap unit kerja wajib melaksanakan penetapan IKU dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagai parameter terhadap pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra masing-masing unit kerja.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama Perubahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2021, yang merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan untuk menentukan keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah tersusun dalam RPJMD dan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.