Sen - Jum: 08.00 - 16.00 WIB

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang terdapat didalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS atau
disebut juga Strategic Environmental Assessment (SEA), telah menjadi instrumen pendukung
perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui internalisasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dan prinsip-prinsip pembangunan ke dalam proses perencanaan pembangunan. Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan KLHS sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Selain dari Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 juga berasal dari Surat dari Kementerian dalam Negeri perihal Pembuatan dan
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD dan KLHS RPJPD.

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2025. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang