Perubahan iklim telah menjadi tantangan pembangunan global. Indonesia menjadi negara yang terkena dampak sekaligus turut serta sebagai penyebab perubahan iklim. Dengan dasar pertimbangan tersebut, pemerintah mengambil peran aktif dalam negosiasi internasional dengan berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan menggunakan sumber daya dalam negeri dan 41% dengan kerjasama internasional di tahun 2030. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020, perubahan iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas (PP) ke tiga yaitu pembangunan rendah karbon. Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan tiga strategi utama Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sebagai bagian penting dari implementasi Ekonomi Hijau. Strategi tersebut adalah kebijakan net zero emissions untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, stimulus hijau untuk pemulihan ekonomi, serta implementasi kebijakan PRK untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Beberapa sektor prioritas mitigasi mencakup sektor kehutanan, lahan gambut, energi, transportasi, industri dan pengelolaan persampahan.