UPT Kebersihan Wilayah mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang teknis Dinas Lingkungan Hidup terutama di bidang Pengelolaan Sampah serta melakukan koordinasi dengan wilayah tugas berdasarkan kewenangannya dan tugas tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPT Kebersihan Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala UPT dibantu oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kepala UPT bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Kebersihan Wilayah dibentuk menjadi 4 (empat). UPT tersebut antara lain: