Kamis, 19 November 2020

3 Upaya Menanggulangi Pembuang Sampah di Sungai Supaya Jera

Bagikan artikel ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on google

Upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai – Sampah kini menjadi masalah serius bagi pemerintah Indonesia, hal itu dikarenakan dari waktu ke waktu volume sampah menjadi meningkat. Jika pembuangan sampah di sungai terus dilakukan hal tersebut bisa membuat sungai menjadi tercemar dan berbagai macam bencana alam bisa muncul seperti banjir dan erosi tanah. Upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai agar jera bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai

1. Papan Larangan Membuang Sampah

Membuat papan larangan membuang sampah di dekat sungai menjadi salah satu upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang paling mudah. Saat ini sudah banyak papan berisi larangan untuk membuang sampa di sungai itu. Sebagai contohnya adalah papan larangan yang terpasang di Sungai Walanae, Desa Wanua Waru kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Papan tersebut dipasang sejak tanggal 21 Februari 2016 tahun lalu yang digunakan untuk memperingati Hari Sampah Nasional.  Papan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai maupun membuang sampah secara sembarangan.

2. Papan Berisi Sanksi Pidana dan Denda

Untuk bisa membuat warga jera dalam membuang sampah di sungai bisa dengan memberikan papan yang berisi sanksi pidana. Papan tersebut biasanya akan dipasang di pinggir sungai berdampingan dengan papan larangan yang berisi larangan membuang sampah. Dalam papan tersebut warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda 100 juta rupiah sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Dalam papan tersebut juga tertulis selain membayar denda, pembuang sampah sembarangan juga akan terkena sanksi pidana minimal 4 tahun penjara.

Tulisan di papan peringatan biasanya dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Rung dan Pertanahan. Papan tersebut dipasang di sungai terutama yang dekat dengan jembatan dan jalan besar supaya warga tidak membuang sampah dengan cara sembarangan. Pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong telah memasang papan berisi sanksi pidana dan denda di setiap sungai yang ada di kabupaten tersebut dengan tujuan masyarakat yang membuang sampah sembarangan menjadi jera.

 upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai

3. Dikenakan Sanksi Sosial

Tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk mengatasi sampah di Indonesia, namun warga pun dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan penanggulangan sampah. Salah satu caranya adalah dengan membuat sanksi sosial yang telah disetujui oleh seluruh warga masyarakat. Misalnya saja adalah ketahuan membuang sampah di sungai pertama kali akan diingatkan ketika berkumpul di forum desa. Peringatan tersebut untuk membuat pembuang sampah tersebut malu dan memberikan peringatan untuk warga lainnya untuk tidak membuang sampah di sungai. Jika warga tersebut terus melanggar lagi, bisa dikenakan sanksi yang lebih tegas. Sebab jika sampai sungai tersebut banjir dan membanjiri seluruh rumah warga sehingga semua akan kena dampaknya.

Dampak negatif dari membuang sampah secara sembarangan tidak boleh diabaikan begitu saja, sebab semua orang bisa terkena dampaknya akibat ulah beberapa orang yang membuang sampah di sungai secara terus menerus. Oleh sebab itu perlu dilakukan beberapa upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang membandel agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga

Hari Jadi Kota Semarang

Segenap Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, mengucapkan: Selamat Hari Jadi

2 Komentar

  • Senin, 6 Januari 2020

    tidak akan terjadi bila ada solusi lain,masalah sampah teratasi tuntas total di tempat/lingkungan itu tanpa mengotori lingkungan lain,sampah dipilah jelas dilaksanakan,sisanya yg kondisinya basah busuk berbau yg sangat menjijikkan untuk apa kalo tdk dibakar menjadi abu,sesuai aturannya(uu no 18 th 2008 utamanya psl 29 huruf g )teknologitpa.blogspot.com

  • ^Intan
    Minggu, 11 September 2022

    Bajus jawab ban nya

Apa komentar kamu?

Jalan Tapak, Tugurejo, Semarang,
Jawa Tengah, 50151
Jam Pelayanan:
Sen – Jum: 08:00 – 16:00 WIB

Temukan Kami

Hubungi Kami

Copyright © 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang